List Tips Dan Trik Dikala Ditilang Polisi

Apa yang ada dibenak kalian semua saat ditilang..? niscaya kalian resah mau ngapain dan meskipun kalian ngomong panjang lebar biasanya jarang didengar sama polantas meskipun tidak semua polantas (polisi lalulintas) berbuat hirau tak hirau kepada kalian.
Berikut Tips dan Trik Saat ditilang Polisi, Simak percakapan Dibawah ini !

Dialog antara polisi dan sopir taksi ibarat ini:
Polisi (P) : Selamat siang mas, sanggup lihat Sim dan STNK? Sopir (Sop) : Baik Pak… P : Mas tau..kesalahannya apa? Sop : Gak pak P : Ini nomor polisinya gak ibarat seharusnya (sambil nunjuk ke plat nomor taksi yg memang gak standar sambil kemudian menulis dengan sigap di buku tilang) Sop : Pak jangan ditilang deh…plat aslinya udah gak tau kemana… kalo ada niscaya saya pasang P : Sudah…saya tilang saja…banyak kendaraan beroda empat curian kini (dengan nada keras!!) Sop : (Dengan nada keras juga ) Kok gitu! taksi saya kan Ada STNK nya pak , ini kan bukan kendaraan beroda empat curian! P : Kamu itu kalo di bilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas) kau terima aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH) Sop : Maaf pak saya gak mau yang warna MERAH suratnya…Saya mau yg warna BIRU aja P : Hey! (dengan nada tinggi) kau tahu gak sudah 10 Hari ini form biru itu gak berlaku! Sop : Sejak kapan pak form BIRU surat tilang gak berlaku? P : Inikan dalam rangka OPERASI, kau itu gak boleh minta form BIRU… Dulu kau sanggup minta form BIRU… tapi kini ini kau gak bisa… Kalo kau gak kau ngomong sama komandan saya (dengan nada keras dan ngotot) Sop : Baik pak, kita ke komandan bapak aja sekalian (dengan nada nantangin tuh polisi) P : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas!? Sop : Siapa yg melawan!? Saya kan cuman minta form BIRU… Bapak kan yang gak mau ngasih P : Kamu jangan macam-macam yah… saya sanggup kenakan pasal melawan petugas! Sop : Saya gak melawan!? Kenapa bapak bilang form BIRU udah gak berlaku? Gini aja pak saya foto bapak aja deh… kan bapak yg bilang form BIRU gak berlaku (sambil ngambil HP) P : Hey! Kamu bukan wartawankan! ? Kalo kau foto saya, saya sanggup kandangin (sambil berlalu) Kemudian si sopir taksi itupun mengejar itu polisi dan sudah siap melepaskan “shoot pertama” (tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota polisi lagi ) P 2 : Mas, anda gak sanggup foto petugas sepeti itu Sop : Si bapak itu yg bilang form BIRU gak sanggup dikasih (sambil tunjuk polisi yg menilangnya) kemudian si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi, ada pembicaraan singkat terjadi antara polisi yang menghalau si sopir dan polisi yang menilang. Akhirnya polisi yg menghalau tadi menghampiri si sopir taksi P 2 : Mas mana surat tilang yang merah nya? (sambil meminta) Sop: Gak sama saya pak…. Masih sama temen bapak tuh (polisi ke 2 memanggil polisi yang menilang) P : Sini tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal) Lalu polisi yang nilang tadi menulis nominal denda sebesar Rp.30.600 sambil berkata “nih kau bayar kini ke BRI … kemudian kau ambil lagi SIM kau disini, saya tunggu”. S : (Yes!!) Ok pak …gitu dong kalo gini dari tadi kan enak… Kemudian si sopir taksi segera menjalnkan kembali taksinya sambil berkata pada saya, “Pak .. maaf kita ke ATM sebentar ya .. mau transfer uang tilang . Saya berkata ya silakan. Sopir taksipun pribadi ke ATM sambil berkata, … “Hatiku bahagia banget pak, walaupun di tilang, sanggup ngasih pelajaran berharga ke polisi itu.” “Untung saya paham macam2 surat tilang.” Tambahnya, “Pak kalo ditilang kita berhak minta form Biru, gak perlu nunggu 2 ahad untuk sidang Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT DAMAI…. Mending bayar mahal ke negara sekalian daripada buat oknum!” Dari dialog dengan sopir taksi tersebut sanggup saya infokan ke Anda sebagai berikut: SLIP MERAH, berarti kita menyangkal bila melanggar aturan Dan mau membela diri secara aturan (ikut sidang) di pengadilan setempat.. Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, Dan oknum pengadilan yang melaksanakan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilai tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melaksanakan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang. SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang. You know what!? Denda yang tercantum dalam kitab undang-undang hukum pidana Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50ribu! dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA
Partisipasi:
Demikian informasinya supaya bermanfaat. Terimakasih

Penulis : Fernada Rinni ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel List Tips Dan Trik Dikala Ditilang Polisi ini dipublish oleh Fernada Rinni pada hari Jumat, 15 Februari 2013. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan List Tips Dan Trik Dikala Ditilang Polisi